A. Menjelaskan Undang Undang Hak atas Kekayaan Intelektual
Perkembangan software dan hardware komputer memang luar biasa. Perkembangan komputer mampu menembus semua aspek kehidupan ,mulai dari ekonomi, politik, bisnis, pemerintahan, pelayanan publik , pendidikan bahkan rumah tangga. Sekarang ,semua aktivitas manusia tidak dapat lepas dari komputer
Perkembangan ini memberikan banyak perubahan pada kehidupan manusia . jika penggunaanya dalam hal positif tentu tidak menjadi masalah, tetapi jika perkembangan ini digunakan untuk hal hal yang membahayakan manusia atau merugikan orang lain tentu sangat disayangkan.
Dalam cyberspace, sesorang dapat mengenal teman dari mancanegara tanpa harus bertemu secara fisik. Pertemuan semacam ini dalam dunia ini terkadang memberikan efek negatif, biasanya seseorang dalam dunia internet tidak mau menunjukan diri yang sebenarnya.
Perkembangan hal hal di atas tentu tidak lepas dari jasa para programer yang terus menerus menciptakan software untuk mendukung oprasional komputer. Software atau hasil program komputer yang sudah diujicobakan dan terbukti handal oleh pembuatnya, diluncurkan ke publik agar dapat dinikmati . sesampai di pasaran, produk ini banyak di bajak atau digunakan secara ilegal.
Penggunaan program secara ilegal terjadi di seluruh dunia , bahkan di negara yang kesadaran hukumnya cukup tinggi ,seperti Amerika dan Inggris angka pembajakan terhadap software mencapai 20%- 30% atau hanya 70%-80% user yang menggunakan program secara resmi.
Di indonesia juga demikian, dari survei lembaga bisnis software, tingkat pemakaian software ilegal mencapai 89%, menempati urutan teratas di bawah cina (96%) dan vietnam (98%). Angka pembajakan software mencapai 89% atau hanya 19% saja yang menggunakan program ilegal , menjadikan indonesia sebagai negara yang diawasi dunia internasional. Me4reka menganggap indonesia adalah pasar yang buruk dari segi perlindungan hak cipta.
Sebagai anggota organisasi perdagangan dunia, indonesia dituntut memberikan proteksi terhadap pelaku bisnis software di indonesia .sebenarnya, perlindungan terhadap hak cipta di indonesia telah dirintis sejak tahun 1971 dengan adanya undang undang hak cipta ,tetap pada saat itu belim ada aturan aturan tentang software komputer. Perbaikan terhadap undang undang hak cipta dilakukan oleh pemerintah republik indonesia pada tahun 1982 dan disempurnakan lagi pada 1987
Sumber teknologi dan informasi SMA kelas x
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment