Wednesday, March 2, 2011

Pemprov Jabar Keluarkan Larangan Aktivitas Ahmadiyah

Pemprov Jabar Keluarkan Larangan Aktivitas Ahmadiyah
Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah


Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis (3/3), secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di ruang kerjanya di Gedung Sate Bandung, Bandung. Ahmad Heryawan didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Kapolda Jabar, Pangdam III Siliwangi dan Kepala Kanwil Kemenag Jabar.

Ahmad Heryawan mengatakan penerbitan Pergub tersebut diawali oleh risalah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Selasa (2/3) malam dari pukul 19.30 hingga 22.30 WIB. Rapat dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf bersama Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara; Kapolda Jabar, Irjen Pol Suparni Parto; Pangdam III Siliwangi, Mayjen Moeldoko; Kajati Jabar, Sugiyanto; serta Ketua MUI, Jabar Hafidz Usman di rumah dinas gubernur yakni Gedung Pakuan.

Sebagai tahap awal sosialisasi Pergub itu, Pemprov Jabar akan melakukan kegiatan seperti pengajian di seluruh masjid-masjid Ahmadiyah di Jabar. Gubernur mengatakan ada tujuh dasar hukum yang melatarbelakangi keluarnya pergub tersebut. Salah satunya adalah SKB 3 Menteri dan 12 Butir Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak termasuk oleh jamaah Ahmadiyah.

Dengan adanya pergub tersebut, maka seluruh pengangut, anggota dan pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun. Adapun aktivitas yang dilarang ialah larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan, lisan, ataupun melalui media elektronik. Kemudian larangan pemasangan papan nama organisasi jamaah Ahmadiyah di tempat umum, tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan atribut jamaah Ahmadiyah.

Pergub itu juga melarang anggota masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan yang melawan hukum dengan jamaah Ahmadiyah.

Sumber: republika.co.id

No comments:

Post a Comment