Soekarwo
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur dilarang beraktivitas menyebarkan ajarannya. Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/94/KPT/013/2011, yang menyatakan segala bentuk kegiatan jemaat Ahmadiyah terlarang jika dapat memicu keresahan masyarakat hingga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di Jatim.
"Mereka masih boleh melakukan ibadah ritualnya di tempat ibadahnya sendiri. Tapi, jika sampai menyebarkan dan melakukan kegiatan yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat, maka Ahmadiyah tak boleh melakukannya," ujar Gubernur Jatim, Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (28/2).
Soekarwo menyampaikan bahwa sebelum keputusan gubernur tersebut dikeluarkan, pihaknya sudah memberi tahu kepada pimpinan JAI di Jatim. "Sejak keputusan ini resmi diputuskan maka JAI dilarang menyebarkan ajarannya, baik lisan dan tulisan. Mereka juga tak boleh memasang papan nama organisasi di mushola maupun masjid yang dijadikan markasnya," tegas Soekarwo.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tak bisa membubarkan JAI sebab kewenangan itu milik pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya lebih memilih mengeluarkan SK Gubernur yang merupakan upaya untuk menampung aspirasi seluruh masyarakat. "JAI memang tak dibubarkan, tapi keberadaannya diatur secara tegas agar tak melakukan kegiatan yang bisa membuat keamanan terganggu."
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim Abdusshomad Buchori menyatakan dikeluarnya SK Gubernur Jatim tersebut menguatkan peraturan SKB 3 Menteri yang melarang JAI menyebarkan ajarannya yang sesat kepada masyarakat. "Ahmadiyah tidak dibubarkan tapi kegiatannya tak boleh sampai meresahkan masyarakat. Mereka hanya boleh membina umatnya sendiri," katanya.
Sumber: republika.co.id
No comments:
Post a Comment