Hampir sebulan jaksa senior Cirus Sinaga dikabarkan tidak terlihat batang hidungnya di kantornya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasca dicopot dari jabatan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Cirus memang berkantor di Kejagung. Dan, sejak itu pula Cirus diduga sering tidak masuk kerja.
Raibnya Cirus di kantor semakin sering ketika Gayus Tambunan, terpidana kasus mafia pajak, buka suara usai vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejak itu Cirus disebut-sebut tidak pernah lagi masuk kantor.
Kuasa hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak, mengakui kalau kliennya itu memang sering tidak masuk. Tapi kata Tumbur, Cirus bukannya sengaja membolos melainkan karena sakit. "Dia terkena penyakit gula. Jadi minta izin tidak masuk. Jadi tidak sama dengan yang disebutkan selama ini kalau dia hilang," kata Tumbur Simanjuntak.
Tumbur juga menampik kalau Cirus depresi akibat pernyataan Gayus yang menyudutkan Cirus. Usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Januari 2011 lalu, Gayus sempat memberikan kejutan. Gayus menyatakan proses hukum Cirus berlarut-larut karena Cirus mempunyai kartu truf dalam kasus Antasari Azhar.
Pernyataan Gayus tentu saja tidak boleh dipercaya mentah-mentah. Tapi bila merunut penanganan kasus Cirus, omongan Gayus seperti mendapatkan pembenaran. Polisi begitu lamban mengusut kasus Cirus seperti memiliki ketakutan tersendiri bila serius mengungkap kasus sang jaksa.
Sikap polisi yang lamban menyidik Cirus tentu janggal karena dalam sidang nama Cirus sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Gayus. Salah satu keterangan yang menyebut adanya keterlibatan Cirus keluar dari mulut Komisaris Polisi Arafat Enanie, yang telah divonis 5 tahun dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Saat di persidangan, mantan penyidik kasus Gayus ini menyatakan, dirinya memiliki bukti keterlibatan Cirus dalam kasus mafia pajak Gayus. Menurut Arafat, indikasi keterlibatan kejaksaan terlihat dari keputusan kejaksaan yang tidak juga menyatakan berkas Gayus lengkap. Belakangan dakwaan yang diajukan jadi lemah.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy juga menyatakan dugaan kuatnya bila Cirus menerima uang dari Gayus. Marwan meyakini kejanggalan dalam dakwaan Gayus dilakukan Cirus dengan sengaja karena imbalan uang. Tim pemeriksa Jamwas juga sudah mendapatkan bukti-bukti yang mengarah Cirus terima uang. "Ya iya, kalau enggak motif uang mana mungkin dong. Pasti motif uang." ujar Marwan pada Oktober 2010 lalu.
Marwan mengatakan, Cirus selaku jaksa peneliti dalam kasus Gayus berupaya melakukan pengaburan dakwaan. Misalnya dengan menambahkan delik penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Seharusnya, jika ada unsur penggelapan, seharusnya Gayus dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu menjelaskan mengenai penggelapan yang dilakukan pegawai negeri.
Sementara kalau menggunakan pasal 372 KUHP, itu untuk penggelapan yang dilakukan bukan oleh pegawai negeri. Alhasil, dakwaan korupsi akhirnya hilang dalam surat dakwaan Gayus. Yang tersisa hanya perkara pencucian uang dan penggelapan. Jangan heran jika kemudian Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal lain yang juga dianggap janggal, Cirus dalam persidangan mengaku tidak mengetahui dirinya ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus Gayus. Dan tidak terlibat dalam pembuatan dakwaan. Tapi anehnya, Cirus memerintahkan jaksa Fadel Regan mengambil rencana tuntutan yang asli. "Pokoknya sudah jelaslah itu, otomatis. Enggak mungkin dia mau berbuat itu kalau enggak ada tetek bengeknya," kata Marwan.
Meski punya banyak alat bukti untuk segera menjerat Cirus, sayangnya gerak polisi sangat lamban. Hampir satu tahun di tangan polisi, kasus Cirus tidak kunjung ada kemajuan. Di sinilah kemudian muncul anggapan, kalau Polri sengaja mengamankan Cirus. Anggapan makin kuat dengan pernyataan mengagetkan Gayus soal kartu truf Cirus.
"Sumber masalah kasus Gayus itu sebenarnya ada di Cirus. Anehnya dia belum jadi tersangka, padahal yang lain seperti hakim Asnun (Muhtadi Asnun) sudah divonis, Arafat divonis. Ini menunjukkan ada misteri kenapa Cirus begitu lama jadi tersangka," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.
Apa misteri tersebut? Menurut Neta, semua karena Cirus mempunyai dua senjata sakti yang bisa membuat lemah polisi. Yang pertama, seperti yang sudah diungkap Gayus yakni Cirus tahu persis skenario yang dibuat kejaksaan dan polisi untuk mengkriminalisasi Antasari. Kedua, Cirus tahu aliran dana suap Gayus kepada para pejabat termasuk pejabat Polri.
Sampai saat ini Polri belum juga belum menyentuh soal aliran dana dari Gayus ke Cirus. Polisi hanya berkuat pada soal rentut. Hal ini sengaja dilakukan karena polisi cari aman. Polisi tidak segera menuntaskan kasus suap Cirus karena tidak mau jadi bumerang. Mengungkap suap Cirus sama saja artinya akan mengungkap suap yang diterima polisi.
Cirus sangat mengetahui soal aliran suap Gayus karena dialah jaksa peneliti kasus suap Gayus. Begitu juga dengan dana Rp 28 miliar yang diblokir, Cirus tahu soal itu. Masalah inilah yang diduga membuat Polri ketar-ketir.
IPW sendiri mengaku punya informasi adanya oknum polri yang terima uang dari Gayus. Aliran dananya itu mulai dari Rp 750 juta sampai Rp 3,2 miliar. IPW siap membuka data tersebut kalau KPK turun tangan dalam kasus Gayus.
"Jadi menurut kami ini sengaja dikaburkan supaya orang lupa pada kasus Cirus. Kami sangat yakin polisi ingin mengaburkan kasus Cirus karena dari awal perkara Gayus ini pemicu ya di Cirus itu. Tapi sampai sekarang statusnya berubah-ubah," tegas Neta.
Berubah-ubahnya status Cirus Sinaga juga jadi sorotan Panja Mafia Pajak DPR. Soalnya sebelumnya Polri telah menetapkan Cirus sebagai tersangka, namun kemudian berubah jadi saksi pelapor, dan belakangan berubah lagi jadi tersangka. Karena itu Panja jadi curiga kalau ada apa-apanya dengan sikap Polri tersebut.
"Perubahan status Cirus ini memang rada aneh. Tak heran kalau ada spekulasi sikap penyidik ini berkait dengan rekayasa kasus Antasari yang diungkapkan Gayus. Untuk itu kami akan tanyakan ini dengan Kabareskrim pekan depan," terang anggota Komisi III DPR Nasir Jamil saat dihubungi detikcom.
Nasir menjelaskan, Komisi III DPR, sebenarnya tidak mau menelan bulat-bulat keterangan Gayus. Namun karena adanya sejumlah keanehan dalam penetapan status Cirus, omongan Gayus ini akhirnya jadi perhatian juga.
"Untuk itu kita akan minta klarifikasi ke Pak Ito Sumardi (Kabareskrim Mabes Polri). Supaya tabir ini jadi terbuka dan spekulasi-spekulasi yang selama ini berkembang dapat terjawab," ujarnya.
Sementara Ito Sumardi saat ditanya soal berubahnya status Cirus tidak mau bicara banyak. "Kalau soal itu tanyakan saja ke penyidiknya langsung," begitu ujar Ito singkat.
Sumber: detiknews.com
No comments:
Post a Comment